Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi telah dibuka mulai hari ini tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Meskipun waktu pendaftaran telah dibuka, KPU Kabupaten Bekasi justru belum menerima laporan dari partai pengusung kandidat calon terkait kapan rencana mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi terkait waktu pendaftaran masing-masing calon.
“Sampai saat ini kami belum menerima secara tertulis usulan pendaftaran untuk dua hari ke depan. Kami belum mendapatkan informasi akurat dari koalisi parpol yang akan mendaftarkan,” kata Ali Ridho pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia mengingatkan, kepada partai politik pengusung Bakal Calon Bupati Bekasi agar segera menetapkan waktu pendaftaran untuk masing-masing paslon.
“Kami mengingatkan LO parpol masing-masing untuk segera memberitahukan kapan mereka siap mendaftarkan paslon, besok atau lusa, agar kami sebagai KPU bisa mempersiapkan diri,” ungkap Ali.