Sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) digarap Satpol PP Kabupaten Bekasi saat asik mengemis dan mengamen di Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Keberadaan PMKS itu sangat meresahkan para pengguna jalan karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Plt Kepala Bidang Pengawas dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat mengatakan penertiban itu juga untuk menekan kriminalitas yang diduga kerap dilakukan oleh para PMKS. Selain itu juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Ada salah satu aduan dari masyarakat, karena ada beberapa kejadian itu kasus pencurian yang diadukan. Salahsatunya pengamen atau PMKS yang menjamur di wilayah Kabupaten Bekasi hingga akhirnya aspirasi-aspirasi itu bisa kami lakukan hari ini,” ucap Arafat.
Pada razia itu, sebanyak 15 PMKS terjaring pada sejumlah titik-titik keramaian. Dari 15 PMKS yang terjaring, 10 diantaranya merupakan dewasa dengan rata-rata usia mulai dari 20 tahun hingga 25 tahun. Sedangkan 5 PMKS lainnya masih anak-anak.
“Yang terjaring kurang lebih 15 orang yang terdiri 10 orang dewasa atau usia 20-25 tahun, dan 5 orang itu dikategorikan anak,” tambahnya.
Menurutnya, dalam proses razia, beberapa petugas Satpol PP harus kejar-kejaran. Karena para PMKS yang berusaha lari menghindari kejaran petugas Satpol PP yang ingin mengamankan mereka. Kemudian para PMKS yang terjaring itu dibawa ke kantor Satpol PP guna didata, dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Rumah Singgah untuk mendapatkan pembinaan.
“Dengan adanya kegiatan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi ini, mudah-mudahan bisa memberikan suasana kondusifitas, ketentraman dan ketertiban umum serta terjaganya kenyamanan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandas Arafat.