Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp46 Milyar 

×

Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp46 Milyar 

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama dengan Satgas Impor Ilegal melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal yang tidak memiliki ketentuan yang jelas di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama dengan Satgas Impor Ilegal melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal yang tidak memiliki ketentuan yang jelas di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi pada Selasa, 06 Agustus 2024.

Sejumlah barang-barang yang terdiri dari 1.883 bal pakaian bekas, 695 produk seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil dari berbagai bahan, 3.371 alas kaki, 6.578 unit barang elektronik termasuk laptop dan handphone, serta 5.896 buah garment telah diamankan. Total nilai dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp.46,1 miliar.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Zulhas mengatakan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama dari beberapa instansi atau lembaga dalam rangka memberantas barang impor ilegal yang membuat masyarakat resah.

“Ini bentuk kerja sama satu tim yang pasti ada hasilnya, saya terima kasih kepada bareskrim, kejaksaan, kemenkeu atau bea cukai, Badan POM, jadi klau kita bareng-bareng hasil kita ada, ya paling tidak bisa menghambat sehingga ekonomi tetap bisa terjaga,” kata Zulhas pada Selasa, 06 Agustus 2024.

Dalam kesempatan ini, Zulhas mengimbau kepada masyarakat supaya tetap setia menggunakan dan membeli barang-barang produksi dalam negeri.

“Kita mengimbau jadi masyarakat juga harus sadar menyadari pentingnya memperjualbelikan, membeli barang-barang yang dihasilkan dari dalam negeri,” jelasnya.

Example 120x600