Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Dibekuk Polsek Tambun 

×

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Dibekuk Polsek Tambun 

Sebarkan artikel ini
Selebgram cantik berinisial MJ (24), diamankan polisi usai kedapatan mempromosikan situs judi online.

Selebgram cantik berinisial MJ (24), warga Cipinang Besar RT.006 RW.010 kelurahan Cipinang Muara, kecamatan Makasar dibekuk anggota polisi Polsek Tambun. Penangkapan bermula saat petugas reskrim Polsek Tambun melakukan kegiatan observasi di wilayah Tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di apartemen Kalibata City Tower Gaharu, kelurahan Rawajati, kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Lalu polisi mendatangi apartemen tersebut dan mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.

“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, Sabtu, 20 Juli 2024.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah lama mempromosikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah” tandas Agum.

Example 120x600
Peristiwa

” Jadi dimulai dari laporan dari salah satu siswa. Dia langsung chat ke saya lewat Instagram. Mengutarakan kronologinya lengkap. Saya liat buktinya seperti tanda terima dan chat di grupnya banyak keluhan-keluhan dari teman-teman kelasnya. Bahwa memang ada pungutan di sekolah yang mereka kurang setuju,” ucap Ronald dikutip Bekasiguide.com, Jumat 6 Desember 2024.

Metropolitan

“Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerja keras dan kontribusi jajaran dan tim di Disperkimtan dan BLUD UPTD PALD dalam membangun Kota Bekasi. Kedepannya agar terus tingkatkan capaian kinerja bisnisnya dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Gani dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 06 Desember 2024.

Peristiwa

” Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa, lokasi tersebut merupakan sebuah bangunan rumah kontrakan yang digunakan oleh para pelaku untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik atau layak,” kata Kapolres.