Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap 7 Orang Sindikat Pencuri Bajaj yang Viral di Medsos

×

Polisi Tangkap 7 Orang Sindikat Pencuri Bajaj yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sedang memberikan keterangan terkait telah ditangkapnya Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj Yang Viral di Medsos. (Poto : Istimewa)

JAKARTA– Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial (Medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR dan M sebagai joki.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.

Diketahui bahwa penangkapan tersebut berawal adanya beberapa laporan dari Masyarakat yang menjadi korban.

“Sementara ada 3 laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi,” ucapnya dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis, 18 Juli 2024.

Dari hasil penyidikan, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali disejumlah wilayah DKI Jakarta.

“Bajaj yang dicuri ada 9 TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian ada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur” Jelasnya.

Ade menyebut penangkapan ini setelah pihak Kepolisian mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.

Setelah diselidiki, Polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara,” ucapnya

Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan Bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur.

Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.