Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tercatat telah mengamankan 30 orang yang terlibat dalam aksi tawuran dan tindak kekerasan lainnya di wilayah Kota Bekasi.
Kasat Reksrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan jumlah tersebut dihimpun dari awal tahun hingga Juli 2024. Puluhan orang itu terdiri dari 15 anak di bawah umur, dan 15 orang lainnya dewasa.
“Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang,” kata Firdaus dalam keterangan resminya, Rabu 17 Juli 2024.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 15 bilah senjata tajam berbagai jenis. Terdiri dari dari Corbek, Celurit, Parang, dan Golok.
“Kemudian ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih,” ucap Firdaus.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, puluhan orang itu mengaku paling sering melakukan tawuran di wilayah Rawalumbu, Jatiasih, dan Bekasi Timur.
“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB. Masing-masing terjadi di Kecamatan Bekasi Timur yakni 3 tkp, Kecamatan Rawalumbu Jatiasih 3 tkp, Kecamatan Medan Satria 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan 1 tkp,” imbuh Firdaus.
Dari aksi tawuran itu, menyebabkan satu orang korban tewas. Akibat perbuatannya, puluhan tersangka termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu kini dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
“Para tersangka diancam yang terang-terangan menggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2,” ucap Firdaus.
“Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” tutur dia lagi.
Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.