Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Aparatur Kecamatan Bekasi Barat Diminta Tolak Gratifikasi

×

Aparatur Kecamatan Bekasi Barat Diminta Tolak Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Kecamatan Bekasi Barat sosialisasikan pengendalian gratifikasi di Aula Kecamatan. Acara dihadiri Camat Bekasi Barat Ridwan, Sekretaris Camat, Nurdin dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta non-ASN.

Camat Bekasi Barat, Ridwan menyampaikan, sosialisasi pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan yang di pimpinnya. Aparatur diminta tegas menolak gratifikasi apapun bentuknya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hal ini sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menegaskan bahwa percepatan pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi harus di lakukan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” katanya kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Rabu, 17 Juli 2024.

Oleh sebab itu, sambung Ridwan, Inspektorat Daerah Kota Bekasi melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Hangga Hartono selaku PPUPD Ahli Muda, mengatakan, bukan tentang nominal, Tapi tentang rizki yang halal.

“Kalau syukur tertanam di hati, Tak perlu terima gratifikasi,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, kata Ridwan, aparatur diberikan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum dan sanksi pidana terkait gratifikasi. Para pegawai dan penyelenggara negara, lanjut Ridwan, diingatkan akan kewajiban menolak gratifikasi.

“Adapun segala bentuk penolakan dan penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui aplikasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Kota Bekasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Menerima Gratifikasi Ilegal, yang termasuk dalam bentuk pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara,” katanya.

“Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik di Kecamatan Bekasi Barat dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme,” tandas Ridwan.

Example 120x600
Metropolitan

“Yang pasti pengembangnya atau developernya sudah tidak ada lagi. Sudah tidak ada lagi itu artinya sudah ditelantarkan lah dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya maka kita bisa lakukan itu,” kata Chaidir di Cikarang Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Metropolitan

“Kami sudah anggarkan Rp18,5 miliar. Saat ini kami tengah melakukan survei untuk menentukan rute yang akan dilintasi juga menentukan titik berhenti karena BisKita tidak bisa berhenti sembarangan,” kata Kabid Prasarana, Pengembangan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Deni Hendra Kurniawan dikutip bekasiguide.com pada Minggu, 11 Januari 2025.

Metropolitan

“Alokasi untuk Kabupaten Bekasi sebesar 49.578 ton. Ada pun stok pupuk bersubsidi untuk wilayah kabupaten bekasi saat ini tercatat sebesar 5.863 ton. Kita punya kewajiban untuk menyimpan di wilayah Bekasi ini sekitar 1.600 ton. Jadi ini sudah melebihi dari kewajiban kami untuk melakukan penyimpanan selama periode ini,” ucap GM Wilayah 1 PT Pupuk Indonesia (persero), Roh Eddy Andri Wismono di Cikarang Timur, Jumat, 10 Januari 2025.