Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Aparatur Kecamatan Bekasi Barat Diminta Tolak Gratifikasi

×

Aparatur Kecamatan Bekasi Barat Diminta Tolak Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Kecamatan Bekasi Barat sosialisasikan pengendalian gratifikasi di Aula Kecamatan. Acara dihadiri Camat Bekasi Barat Ridwan, Sekretaris Camat, Nurdin dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta non-ASN.

Camat Bekasi Barat, Ridwan menyampaikan, sosialisasi pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan yang di pimpinnya. Aparatur diminta tegas menolak gratifikasi apapun bentuknya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hal ini sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menegaskan bahwa percepatan pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi harus di lakukan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” katanya kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Rabu, 17 Juli 2024.

Oleh sebab itu, sambung Ridwan, Inspektorat Daerah Kota Bekasi melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Hangga Hartono selaku PPUPD Ahli Muda, mengatakan, bukan tentang nominal, Tapi tentang rizki yang halal.

“Kalau syukur tertanam di hati, Tak perlu terima gratifikasi,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, kata Ridwan, aparatur diberikan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum dan sanksi pidana terkait gratifikasi. Para pegawai dan penyelenggara negara, lanjut Ridwan, diingatkan akan kewajiban menolak gratifikasi.

“Adapun segala bentuk penolakan dan penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui aplikasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Kota Bekasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Menerima Gratifikasi Ilegal, yang termasuk dalam bentuk pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara,” katanya.

“Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik di Kecamatan Bekasi Barat dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme,” tandas Ridwan.

Example 120x600
Metropolitan

“Kami bersyukur bahwa situasi telah berangsur normal. Saat ini, fokus kami adalah memastikan seluruh wilayah bersih dari sisa-sisa banjir dan memberikan bantuan yang dibutuhkan warga,” ujar Priadi, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 13 Maret 2025.