Pria berinisial FH mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dikatakan FH kepada Polisi, usai dirinya ditangkap di Provinsi Yogyakarta.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan FH telah mengedarkan narkoba jenis sabu sejak tahun 2023 lalu. Ia juga merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus peredaran narkotika.
“FH ini Residivis narkotika, motifnya uang hasil penjualan narkotika itu buat kehidupan sehari hari,” kata Kapolsek kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Senin, 15 Juli 2024.
Kapolsek menjelaskan, saat ditangkap, FH mengakui telah banyak menjual narkotika ke pelanggannya yang berada di wilayah Bogor Jawa Barat. Biasanya, ia bertransaksi dengan sistem tempel. Namun, sebelum itu sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelanggannya lewat medsos.
“Transaksinya adalah mereka ada yang mengemas, kemudian sistem penjualannya itu komunikasi melaui elektronik atau medsos, dia ditempel di suatu tempat,” jelasnya.
Baca juga : Polsek Bekasi Selatan Bongkar Peredaran Sabu Seberat 2 Kliogram
Dari penangkapan pelaku FH, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram Sabu yang disimpan di dalam plafon rumah orangtua pelaku di Jatiasih.
“Barang bukti kita sita dari wilayah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih di rumah orangtua pelaku di atas plafon,” ungkap Kapolsek.
Kini, FH telah ditahan di Mapolsek Bekasi Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.