Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pj Wali Kota Bekasi Lantik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

×

Pj Wali Kota Bekasi Lantik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat pimpinan tinggi pratama (esselon II)

Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat pimpinan tinggi pratama (esselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Pendopo Wali Kota Bekasi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan lanjutan sedari yang berhalangan hadir pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 lalu yang melantik Arief Maulana jabatan sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjadi jabatan sekarang Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Gani Muhamad menyampaikan alih tugas dalam suatu organisasi ini merupakan hal biasa dan bisa terjadi kapan saja, karena keberhasilan organisasi juga merupakan hasil kerja kolektif dengan menjalin sinergitas dan komunikasi yang harmonis sesama apartur.

“Kepada saudara yang saya lantik saya ucapkan selamat, semoga saudara dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sehingga pada jabatan yang baru akan mendapatkan kemajuan kearah yang lebih baik dari kondisi dan prestasi yang dicapai selama ini,” ujar Gani dalam keterangannya di kutip bekasiguide.com, Kamis, 11 Juli 2024.

“Saudara harus mampu melaksanakan setiap program dan kegiatan yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah, implementasikan rencana kegiatan dengan baik, seksama serta terukur sehingga dapat menghasilkan output dan outcame dalam mewujudkan visi misi serta bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi” tandasnya

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.