Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Disdagperin Kota Bekasi : Pemutusan Kerja Sama dengan PT. ABB Harus Sesuai Administrasi dan Aspek Hukum

×

Disdagperin Kota Bekasi : Pemutusan Kerja Sama dengan PT. ABB Harus Sesuai Administrasi dan Aspek Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Rommy Payan

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menanggapi desakan dari massa aksi Mahasiswa dan Asosiasi Pedagang Pasar Kranji yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melakukan pemutusan kerja sama dengan PT Annisa Bintang Blitar (ABB). Desakan datang dari puluhan mahasiswa dari STIE Mulia Pratama bersama Asosiasi pedagang pasar Kranji saat unjuk rasa di kantor Pemkot Bekasi pada Senin, 08 Juli 2024.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Rommy Payan mengatakan, pihaknya akan melakukan proses dan harus sesuai administrasi serta mengkaji agar sesuai aspek hukum.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saat ini Kadis kan baru, apa yang disampaikan oleh teman teman mahasiswa ini tentu akan kita sampaikan. Diproses setelah sertijab. Nanti untuk dilakukan proses kita kan harus menunaikan administrasinya juga. Selain itu pandangan pandangan hukum apakah itu dilanjutkan atau pemutusan,” jelasnya kepada awak media usai menemui massa aksi, Senin, 08 Juli 2024 di Plaza Pemkot Bekasi.

“Jadi ini prosesnya akan dilakukan pengkajian oleh Tim OPD di Pemkot Bekasi, semua termasuk dari Indag, KS dan Aset Serta bagian hukum. Di dalam proses yang terakhir, bahwasanya akan dilakukan permohonan surat kejari untuk pandangan hukumnya dan ini sudah berproses untuk tindak lanjut. Ini sudah dilaporkan ke Pak Pj wali kota. Mudah mudahan dalam waktu dekat ada keputusan yang pasti dan itu merupakan kewenangan dari Pj wali kota untuk pemutusannya,” imbuhnya.

Pemkot Bekasi, kata dia, dalam mengambil langkah pemutusan kerja sama harus melewati semua proses kehati hatian, dan tentu juga dilakukan analisa mendalam terkait semua administrasi yang ada.

“Untuk kewenangan selanjutnya soal pemutusan kerja sama dengan PT.ABB ada di kepala daerah dalam hal ini Pj wali kota Bekasi,” ucapnya.

Ia memastikan, pasar Kranji harus tetap dilakukan revitalisasi dan tidak harus menunggu dari Kajari Kota Bekasi. Karena, kata dia, persoalan direktur PT. ABB yang sudah ditangani oleh Kejari itu berbeda kasusnya.

“Oh engga, kan cuma direkturnya aja yang masuk tahanan, PT nya mah ga ada masalah, kalaupun ada rapat juga mereka akan hadir,” kata dia.

Saat disinggung bakal akan ada pergantian direktur di PT. ABB, Romy mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tau, makanya itu nanti kebijakan di sana. Nanti akan dianalisa semua oleh bagian KS nanti. intinya demo ini semua keputusan nya setelah sertijab kepala dinas rabu atau kamis akan dilakukan audiensi dan percepatan prosesnya,” terangnya.

Terkait para pedagang yang saat ini menempati tempat penampung sementara (TPS), kata Romy, tidak akan memindahkannya.

“Sampai sekarang masih disitu, ngga akan kita geser kemana mana, karena itu tempat sementara, pasarnya belum dibangun, ya mudah mudahan lah bisa dipercepat,’ kata dia.

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.