Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lewat Dinas Tata Ruang (Distaru) menggelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama, Selasa, 02 Juli 2024. Tim Penertiban Bangunan Distaru sebelumnya menyegel Perumahan PT. Hadez Graha Utama lantaran melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Rapat koordinasi dihadiri unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
Selanjutnya ada Unsur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Dihadiri juga oleh Unsur Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, Unsur Dinas Perhubungan, Unsur Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Unsur Setda Bagian Humas, Unsur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dan Unsur Kelurahan Jatiasih.
Plt. Kepala Dinas Tata Ruang, Lintong Dianto Putra menjelaskan, rapat koordinasi membahas perkembangan dan situasi di area perumahan pasca penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan pada 04 April 2023 terhadap bangunan PT. Hadez Graha Utama yang terletak di Jl. Raya Cikunir RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Lintong menegaskan, untuk menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh Perangkat Daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan Spanduk atau plang Segel tetap terpasang.
“Kami mengingatkan kembali kepada perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum” ucap lintong dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 03 Juli 2024.
Untuk diketahui penyegelan oleh Distaru Kota Bekasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT. Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit.
Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga Status Quo Lahan sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.
Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (BIMASPOL), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (BABINSA), Subdenpom Jaya/2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi setiap I (satu) minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari