Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku perampokan yang tega menyiksa seorang lansia perempuan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Teleng Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan pelaku yang bernama Eep melakukan perampokan di rumah korban. Lantaran aksinya diketahui oleh korban, pelaku Eep akhirnya nekat melakukan penyiksaan ke korban.
“Ya korbannya ibu-ibu sudah lansia mendapatkan kekerasan dari didorong ke dinding dan dibenturkan,” kata Wakapolres.
Usai menyiksa korban, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga seperti perhiasan, uang tunai senilai Rp5 juta, dan sepeda motor milik korban.
“Emas (gelang, cincin, liontin), uang senilai 5 juta, dan motor korban sekarang masih dicari polisi,” ungkap Wakapolres, Jumat 28 Juni 2024 siang.
Atas perbuatannya, pelaku Eep dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.