Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan respon terkait dengan adanya pembatalan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang Kota Bekasi.
Tri mengatakan, dirinya tidak terlalu mempermasalahkan hal itu, dikarenakan proyek tersebut telah menjadi kewenangan Pj Wali Kota Bekasi.
“Ya kalau kita bicara kewenangan, itu merupakan kewenangan PJ. Mungkin ada sesuatu yang belum diimplementasikan,” kata Tri dikutip bekasiguide.com pada Rabu 26 Juni 2024.
Tri menceritakan, sewaktu dirinya menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Menurut Tri, Proyek senilai Rp1,6 triliun itu juga telah melewati proses persetujuan dari Provinsi dan Kemendagri.
“Tetapi filosofi dasar, perwal yang digunakan bagai landasan itu sudah melalui proses pendalaman dan konsultasi serta perbaikan naskah akademiknya yang melalui proses dari provinsi kemudian dari kementerian dalam negeri,” jelas Tri.
Ia juga hanya meneruskan program yang sebelumnya dibuat oleh eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dianggap telah berjuang untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kota Bekasi.
“Saya melaksanakan itu karena warisan. Melaksanakan lanjutan, saya kira program-program yang baik dan telah di inisiasi oleh wali Kota sebelumnya untuk mengatasi persoalan sampah,” tambahnya.
Ditambah lagi, Tri menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi harus mempunyai solusi cepat untuk mengalami permasalahan darurat Sampah akibat TPA Bantargebang yang sudah kelebihan kapasitas.
“Saya kira bagaimana mensiasati dengan program-program yang tadi dan pak PJ harus ada jawaban. Ini juga merupakan amanat Keppres, yakni kota Bekasi sudah menjadi darurat sampah. Bagaimana hari ini kita melihat sampah membuat longsor dan mengakibatkan pemulung meninggal dunia,” ucapnya.