Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Anak Oknum Polisi Yang Hamili Remaja Perempuan Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Geram

×

Anak Oknum Polisi Yang Hamili Remaja Perempuan Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Geram

Sebarkan artikel ini
Remaja perempuan P (15) bersama kuasa hukumnya.

YR (18), anak oknum polisi yang enggan bertanggung jawab usai menghamili P (16) remaja perempuan dibawah umur di Bekasi Jawa Barat belum juga ditangkap.

Kuasa Hukum Korban, Dikaios Mangapul Sirait merasa geram. Lantas, ia pun langsung mempertanyakan terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku belum ditangkap, jadi tuh saya bilang gini, kalau nanti (terlapor) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangan nya akan tetap di lanjutkan,” kata Dikaios dikutip bekasiguide.com, Rabu 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan, korban P (16) menyatakan tidak mau berdamai dan berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Mohon diberitahukan bahwa klien kami tidak mau menikah, tetap lurus, dan dia pelaku harapan kami terpenuhi unsurnya dia akan dilanjutkan oleh kepolisian pasal 81 dan untuk polisi yang orangtuanya juga kami belum tanya apakah udah diperiksa atau belum,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.