Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi keuangan kepada ratusan masyarakat yang berada di sekitar TPA Sumur Batu Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat 14 Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan sejumlah materi tentang pentingnya berinvestasi atau menabung dari hasil pengelolaan sampah organik yang berada di TPA Bantargebang.
“Kita mengajak PUJK juga untuk memberikan inklusi ke masyarakat berupa tabung emas, dari pegadaian, kemudian BRI juga menyampaikan kredit pengelolaan sampah,” kata Frederica.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi tentang penggunaan pinjaman online (Pinjol). Dalam kegiatan ini, ia menyarankan masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang sudah legal dan diawasi oleh OJK.
“Pinjol itu kan ada dua, pinjol legal, dan ilegal. Nah terkait ini kita edukasi mereka juga untuk gunakan pinjol yang memang bener, yang diawasi oleh OJK tetapi sesuai kebutuhan masyarakat. Kalo bisa jangan untuk kebutuhan yang konsumtif,” jelasnya.