Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB). Langkah itu sebagai upaya menanggulangi kasus tuberkulosis (TBC) yang masih tinggi di masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan pembentukan TP2TB mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021. Pemerintah daerah perlu membentuk TP2TB sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC.
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021, pemerintah daerah perlu membentuk TP2TB sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi, Iyan Priyatna dikutip bekasiguide.com pada Rabu 12 Juni 2024.
Dikatakannya, saat ini Kabupaten Bekasi masuk lima tertinggi kasus TBC di tingkat Provinsi Jawa Barat. “Karena itu Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menurunkan prevalensi TBC tersebut,” kata dia.
Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis akan dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengoptimalkan penanganan kasus TBC di wilayah setempat.
“Nantinya para Camat akan diberikan tugas untuk memonitoring wilayahnya masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kasus TBC,” jelasnya.