Dugaan intervensi yang di alamatkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi oleh Komisi 1 DPRD yang berbuntut ketidakhadiran para pejabat eselon III dan IV yang belum lama ini di rotasi mutasi saat di undang rapat kerja oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi pada Kamis 06 Juni 2024 lalu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad angkat bicara. Ia mengatakan alasan tidak mengizinkannya para Pejabat Eselon III dan IV hadir ke Komisi 1 DPRD karena tidak sesuai tata tertib (Tatib).
“Kemarin Komisi 1 DPRD mengundang kami untuk menghadirkan para pejabat yang baru dilantik. Prinsip saya engga ada masalah, tapi karena ini lembaga punya aturan main bahwa di tata tertib (Tatib) DPRD nya itu tidak boleh memanggil orang perorangan itu lintas OPD,” ucap Gani Muhamad dikutip bekasiguide.com pada Jumat 07 Juni 2024.
Terlebih, kata Gani, secara mekanisme aturan perlu adanya aturan yang mengikat bilamana ingin melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu. Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesalahan prosedural, apalagi bagi pegawai yang berstatus Aparatur Negara atau ASN.
Baca juga : Pejabat Eselon III dan IV Tak Penuhi Undangan, Komisi I DPRD Kota Bekasi Duga Ada Intervensi
“Ya, karena mohon maaf itu, karena saya menghargai lembaga tadi. Supaya jangan menjadi preseden buruk di kemudian hari bahwa DPRD bisa memanggil atau keluar dari tatib, ini kan lembaga ada aturan main,” jelasnya
“Itu yang saya atur, jangan sampai saya melepaskan pasukan saya, jajaran saya untuk menghadiri sesuatu yang menurut saya itu tidak sesuai tatib. Tetapi jika nanti Ketua DPRD nya menjawab bahwa ini ini bisa menjelaskan ke saya, saya persilahkan. Engga ada masalah, no problem,” kata dia.