Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ganja Lintas Provinsi

×

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ganja Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil disita dari sindikat peredaran ganja.

Polisi membongkar sindikat peredaran ganja di Bekasi. Sebanyak lima pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 79,1 kilogram.

Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar yang dilakukan di Polres Metro Bekasi tahun ini. Peredaran puluhan kilogram ganja ini dikendalikan oleh beberapa pelaku yang mendekam di dalam penjara, termasuk pelaku utama yang kini masih dalam pengembangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan penangkapan yang kami lakukan di wilayah Bekasi, lalu kami telusuri lebih jauh hingga mengungkap barang bukti ganja dalam jumlah yang lumayan besar,” ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Dedi Herdiana saat konferensi pers di Mapolres Bekasi, Cikarang Utara, Kamis 30 Mei 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan kepolisian terhadap keberadaan salah satu rumah di wilayah Kota Bekasi yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. Polisi menangkap penghuni rumah yakni AB. Hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi baru terkait keterlibatan para pelaku lainnya.

“Setelah didapat petunjuk, dilanjutkan upaya penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti awal yakni narkoba jenis daun ganja sebanyak 55 bal,” tambahnya.

Usai dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek gudang kedua yang berlokasi di wilayah Lampung. Di Lampung, polisi menemukan 19 bal ganja serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut puluhan kilogram ganja.

Di lokasi, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yakni PN (27), MM (29) dan DJ (26) yang seluruhnya merupakan warga Lampung. Tidak berhenti di situ, polisi lantas menangkap pelaku kelima yakni AA (25), warga Lampung yang berupaya melarikan diri ke wilayah Gedangan, Malang, Jawa Timur.

“Jadi mereka memiliki perannya masing-masing. Pelaku pertama berperan sebagai penyedia gudang di mana ditemukan puluhan kilogram ganja. Lalu ada pelaku kedua, ketiga dan keempat yang bertugas mengantarkan ganja ke rumah pelaku satu. Kemudian ada pelaku kelima yang menjadi kaki tangan pelaku utama. Tugasnya pelaku lima ini mentransfer uang-uang ke para pelaku dua, tiga dan empat,” ucap Dedi.

Meskipun telah meringkus lima pelaku, Dedi menegaskan pihaknya masih memburu satu pelaku utama yang kini mendekam di Lapas Kelas I Raja Basa, Lampung. Pelaku utama ini diketahui bernama Bima Kurniawan sebagai pengendali peredaran ganja ini.

Menurutnya, puluhan kilogram ganja ini didapat dari jaringan Aceh, Medan dan Jawa. Mereka membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan di Bekasi.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan 800 juta rupiah. Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan lebih dari 79.123 jiwa agar tidak terjerumus menggunakan narkoba,” tutur Dedi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Example 120x600