Bea Cukai Cikarang memusnahkan 4.417.864 batang rokok ilegal serta ratusan barang impor seperti pakaian, sex toys dan aksesoris di Kantor Bea Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Kamis 30 Mei 2024. Nilai dari produk ilegal ini ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihak Bea Cukai sejak Juli 2021 hingga Mei 2024. Setelah melalui proses hukum, barang-barang itu kemudian dimusnahkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cikarang, Souvenir Yustianto mengungkapkan penyelundupan jutaan produk ilegal ini bukan sebatas tindak kejahatan kepabeanan. Lebih dari itu, kejahatan yang bisa merusak industri dalam negeri.
“Sebagai community protector, bea cukai memiliki tanggung jawab menciptakan perlakukan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan cukai maupun kepabeanan. Ini merupakan bentuk dari upaya tersebut,” ucap dia kepada wartawan pada Kamis 30 Mei 2024.
Penyelundupan ini juga merugikan negara, termasuk jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Maka dari itu, pemusnahan ini pun memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok. Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.
“Rokok ilegal diperkirakan nilai barang mencapai 2,1 miliar rupiah. Akan tetapi jika dihitung, ada potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar 2,9 miliar rupiah,” tambahnya.
Menurutnya, jutaan produk yang dimusnahkan itu berasal dari 98 tindak operasi yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Bea Cukai Cikarang pun turut memusnahkan 206 barang ilegal yang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesori, pakaian jadi hingga alat bantu seksual. Ratusan barang tersebut merupakan hasil dari 71 kali operasi penindakan.
Pihaknya berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
“Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa penyidikan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, ultimum redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan,” tandas Souvenir.