Polisi menangkap kawanan begal yang merampas sepeda motor milik bocah laki-laki berinisial BA (13) di Jalan Kampung Jaha Jatiasih Kota Bekasi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dalam hal ini polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang berinisial AMB (21), AK (23), RF (23) dan RR (16).
“Jadi para pelaku ini modus operandinya ketika melihat sasarannya yaitu anak-anak ataupun wanita, mereka langsung melakukan atau memepet langsung para korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,” kata dia pada Jumat 24 Mei 2024.
Dalam kejadian ini, para pelaku berhasil merampas motor milik korban, dan melukai lengan korban dengan senjata tajam celurit.
“Jadi saat korban sedang menaiki motor bersama temannya, pelaku ini langsung memepet korban sambil mengacungkan celurit, korban melawan tetapi salah satu pelaku yang memegang sajam tersebut melukai korban sehingga korban mengalami luka sayat di lengannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.