Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan keganjilan dan temuan yang patut diduga sebagai penyimpangan dan maladministrasi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi proses mutasi.
“Kami akan memanggil semua kepala dinas yang mengikuti dan Sekretaris Daerah untuk meminta kejelasan mengenai persoalan tersebut,” ujarnya dikutip bekasiguide.com pada Kamis 16 Mei 2024.
Enung, sapaannya, mengatakan bahwa temuan penyimpangan dan maladministrasi tersebut meliputi teknis maupun proses, dan prosedural. Jika hal ini terbukti maka Komisi I akan melanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini akan kami sampaikan kepada semua fraksi dan komisi di lembaga, agar kiranya mencermati proses dan perkembangan terkait rotasi mutasi yang terjadi di Kota Bekasi,” lanjutnya.
Kegiatan rotasi mutasi pejabat, tambah dia, sarat dengan kepentingan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pada November 2024 mendatang.
“Terlalu becek dan kotor, sarat dengan kepentingan kelompok kecil dan diduga ada asas kemanfaatan pihak lain yang tercium dalam reka kondisi tahun pemilihan kepala daerah di Kota Bekasi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Bekasi akan melayangkan surat keberatan dan surat permohonan penjelasan kepada pihak terkait dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Selain itu juga akan merumuskan Pansus dengan komisi lain di DPRD Kota Bekasi.
“Jika diperlukan, kita akan mendorong agar ini dibawa ke Panitia Khusus (Pansus),” tandas Nuryadi.