Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bergambarkan sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Walikota bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi. Padahal, masa kampanye Pilkada 2024 belum dimulai.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan, dalam hal ini Bacalon seharusnya lebih memperhatikan estetika dan keindahan wilayah. Dengan dipasangnya APK yang ada di Jalan, tentu dinilai dapat menganggu pemandangan kota.
“Pemkot Bekasi mengacu terhadap Perda K3 itu sendiri yaitu estetika, keindahan dan kebersihan, apakah spanduk maupun baliho tersebut mengganggu tata ruang estetika keindahan atau kebersihan jadi itu ada di ranah Pemkot menyikapinya,” kata dia pada Selasa 30 April 2024.
Nurul mengaku, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan serius terkait hal ini. Dikarenakan, KPU belum mengumumkan nama-nama yang resmi yang akan menjadi Calon Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” pungkasnya.