Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

×

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkoba sekaligus berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40) di wilayah Pondok Gede pada Jumat 12 April 2024 pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, dalam penangkapan tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tersangka atas nama MH di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi dengan barang bukti 0,77 gram bruto,” katanya pada Rabu 17 April 2024.

Dari penangkapan tersangka MH, penyidik lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan di rumah tersangka seberat 10,65 kilogram.

“Kemudian, dikembangkan kembali besoknya tanggal 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor kemudian didapat barang bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram bruto,” ungkapnya.

MH merupakan seorang residivis, pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2022. Kini, ia harus menjalani hukuman kembali dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.