Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengoplos Bensin dengan Air di SPBU

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengoplos Bensin dengan Air di SPBU

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengoplos Bensin dengan Air di SPBU

Unit Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga tersangka yang mencampur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 34-17106 Marga Mulya Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Rabu 27 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang bernama Engkos Kosasisih (53), Nana Nasrudin, dan Muhammad Apip (26).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Adapun profesi dari Engkos adalah Security SPBU di Karawang Jawa Barat, sedangkan Nana dan Apip merupakan sopir dan kernet truk tangki Pertamina yang biasa menyetorkan BBM ke SPBU-SPBU yang ada.

Firdaus mengungkapkan, pelaku NA dan MA ini diam-diam menjual sebanyak 1800 liter bensin Pertalite kepada Security SPBU yang berada di Karawang Jawa Barat demi keuntungan pribadi. Setelah menyetor bensin kepada security tersebut, Nana dan Apip langsung mencampurkan Pertalite yang masih tersisa di dalam truk tangki dengan air keran.

“Jadi modus operandinya para pelaku menawarkan minyak BBM jenis pertalite sebanyak 1.800 liter kepada oknum SPBU sekuriti tersebut dengan uang sebesar Rp14 juta. Kemudian setelah oknum security tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mentransfer BBM jenis pertalite ke ruangan sementara di SPBU tersebut,” kata Firdaus pada Rabu 27 Maret 2024.

Dari penjualan BBM Pertalite ke Security tersebut, Nana dan Apip mendapatkan keuntungan sebesar Rp14 juta.

“Kemudian setelah selesai memindahkan bbm pertalite dari ke tempat tersebut, para pelaku menggunakan selang air ini, dan memasukkan ke mobil tanki bbm pertalite, para tersangka langsung mengantarkan ke spbu di bekasi yang sekarang menjadi TKP BBM Pertalite yang bercampur dengan air,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Example 120x600
Peristiwa

“Kalau dari Pengadilan Cikarang mendukung aksi tersebut tetapi sidang hari ini masih ada, tapi yang berkaitan dengan yang mendesak aja misalnya ada permohonan, terus tahanan terbatas. Itu saja. Intinya mendukung saja,” ucap Juru bicara Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.