Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Paripurna PAW, Ahmad Jayadih Dilantik Jadi Anggota DPRD

×

Paripurna PAW, Ahmad Jayadih Dilantik Jadi Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah melantik H. Ahmad Jayadih menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Supandi dari Fraksi Gerindra yang beberapa waktu lalu meninggal dunia, Sabtu 23 Maret 2024. (poto: Istimewa)

DPRD Kota Bekasi resmi melantik H. Ahmad Jayadih menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Supandi dari Fraksi Gerindra yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.

Pengambilan sumpah janji digelar dalam sidang paripurna DPRD Kota Bekasi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi di sisa masa jabatan periode 2019-2024 digelar Sabtu 23 Maret 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ahmad Jayadih merupakan mantan calon legislatif (caleg) Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 4 (Jatiasih-Jatisampurna) periode 2019-2024 . Pada pileg 2019, Ahmad Jayadih menempati perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhum Supandi.

Usai dilantik, pria yang akrab disapa bang Kojay mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan DPRD Kota Bekasi dan masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih karena pengambilan sumpah ini berjalan dengan hikmat tanpa kendala apapun,” tuturnya dikutip bekasiguide.com pada Minggu 24 Maret 2024.

Setelah resmi menjadi anggota DPRD Kota Bekasi melalui PAW, H. Ahmad Jayadi akan menerima hak seperti anggota DPRD lainnya.

“Maka yang bersangkutan sudah mulai diberikan hak seperti gaji pokok, tunjangan dan lainnya,” jelas Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya saat membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Sekadar diketahui, jika merujuk pelantikan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2024. Maka sejatinya anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 dilantik bulan Agustus 2024.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.