Polres Metro Bekasi menangkap pasangan sejoli berinisial GP dan SP pembuat uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pasangan sejoli pembuat upal dilakukan di area SPBU Kaliungu, Desa Karang Raharja, kecamatan Cikarang Utara pada 01 Maret 2024 lalu sekira pukul 01:00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengtakan kedua pelaku ini sengaja membuat uang palsu untuk dijual dan diedarkan melalui sosial media Facebook.
“Mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual, untuk cara menjual atau marketing/pemasarannya mereka menggunakan media sosial facebook,” kata Kapolres Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 19 Maret 2024.
Twedi menyatakan, berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, ia belajar membuat uang palsu lewat video Youtube.
“Setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak tidak terkait adanya kelompok kelompok,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku telah menjual sebanyak Rp100 juta uang palsu lewat media sosial Facebook ke masyarakat.
“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkannya 1 banding 5, betul jadi keuntungan mereka Rp20 juta,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pemalsuan mata uang dan kertas / pasal 36 jo pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 uu ri no 7 tahun 2011 tentang mata uang sub pasal 244 dan 245 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.