Selama Ramadhan, ASN Dan Tenaga Non ASN Pemkot Bekasi Masuk Pukul 07.00 -15.00 WIB
Dari penjelasan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin, untuk OPD yang memberlakukan 5 hari kerja (Hari Senin samai Kamis), maka jam masuk mulai pukul 07.30 -14.30 WIB dan jam istirahat jam 12.00 -12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB dan jam istirahat pukul 11.30 -12. 30 WIB.
“Sedangkan untuk OPD yang memberlakukan 6 hari kerja (Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu), jam masuk mulai pukul 07.30 -13. 30 WIB dan jam istirahat pukul 12.00 -12.30 WIB. Untuk hari Jumat masuk pukul 07.30 -13.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 -12.30 WIB,” tegas Nadih, Selasa 19 Maret 2024.
Ia juga menegaskan, bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparaturnya.
“Jadi, setiap Kepala Perangkat Daerah itu bertanggungjawab terhadap aparaturnya selama ramadhan untuk jam kerjanya,” tukasnya. (Advertorial)