Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap I 

×

Pemkot Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap I 

Sebarkan artikel ini

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad secara langsung memberikan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahap I untuk Bantuan Pangan dalam rangka penanganan stunting di Aula Kantor Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Giat yang dihadiri oleh Deputi II Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Nyoto Suwignyo, Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar, Mohamad Arifin Soedjayana, Ketua Tim Penurunan Stunting Jabar, Camat Jatisampurna beserta jajaran berlangsung dengan tertib dan lancar.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad mengatakan, gambaran progres capaian stunting di Kota Bekasi berdasarkan tren prevalensi stunting terus menerus mengalami penurunan baik dari data riset kesehatan dasar, studi status gizi balita di Indonesia maupun bulan penimbangan balita.

“Kami menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah berupa daging unggas dan telur unggas untuk bantuan pangan dalam rangka penanganan stunting yang diberikan kepada keluarga beresiko stunting (KRS),” ujar Gani, Senin 18 Maret 2024.

Berdasarkan data BKKBN, lanjut Gani, bantuan tersebut merupakan program penurunan prevalensi stunting yang selama ini sudah menjadi tugas dan visi misi khusus pemerintah pusat dan daerah yang didapat sebanyak 469 keluarga beresiko stunting terbagi pada lima kelurahan dan empat kecamatan di Kota Bekasi.

“Semoga pemberian pangan yang diberikan kepada keluarga beresiko stunting hari ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan generasi penerus Kota Bekasi sebagai generasi yang berkualitas, sehat lahir batin dan guna di masa produktifnya kelak,” tutup Gani. (Advertorial)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.