Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Amankan Dua Pelajar Yang Tawuran di Cikarang

×

Polisi Amankan Dua Pelajar Yang Tawuran di Cikarang

Sebarkan artikel ini

Polsek Cikarang Barat mengamankan dua remaja yang melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Imam Bonjol Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Dalam video yang viral di media sosial, puluhan remaja terlihat melakukan aksi saling serang menggunakan senjata tajam. Salah satu pengguna jalan akhirnya ada yang berinisiatif merekam kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polisi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan dalam aksi tawuran ini ada dua sekolah yang terlibat. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa dua pelajar

“Kami dapat dua pelaku yang terlibat, dua pelajar terlibat, usianya 14 tahun, tapi mereka sudah kami pulangkan kemarin, sudah kami periksa dari salah satu SMP lah di Bekasi Kota,” kata Kapolsek, Selasa 05 Maret 2024.

Kapolsek menyatakan, motif dari dua remaja itu melakukan aksi tawuran hanyalah demi konten semata untuk diunggah lewat media sosial mereka.

“Mereka motifnya hanya untuk buat konten, jadi tidak ada aksi balas dendam ataupun motif lain, mereka hanya motifnya ingin buat konten,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyatakan, dalam kejadian tawuran ini tidak ada korban jiwa. Pihaknya juga telah memberikan teguran kepada dua pelajar itu agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Sama sekali tidak ada korban, kami dari kepolisan sudah melakukan upaya upaya preventif dengan kita datangi sekolah sekolah nya, kami panggil gurunya, RT nya perangkat desanya kemudian orang tuanya, untuk sama sama biar mengetahui apa yang diperbuat mereka,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.