Setelah aplikasi Sirekap pulih pada 21 Februari 2024, KPU Kota Bekasi langsung melakukan monitoring ke Kecamatan secara bertahap.
Komisioner Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari menuturkan, saat ini pihaknya melakukan monitoring di Kecamatan dan melakukan mitigasi terhadap penghitungan suara yang memang mengalami kendala.
“Aplikasi Sirekapnya sudah pulih dan saat ini KPU Kota Bekasi sedang melakukan monitoring ke Kecamatan,” ungkapnya, Rabu 21 Februari 2024.
Untuk saat ini, penghitungan suaranya dilakukan secara bertahap mulai dari Presiden RI, DPD RI, DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI.
“Penghitungan suaranya dilakukan secara berurutan sesuai keputusan yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
Untuk proses penyetoran hasil suaranya dari PPK Kecamatan di Kota Bekasi, dilakukan sampai tanggal 2 Maret 2024.
“Proses penghitungan suaranya yang dilakukan sampai tanggal 2 Maret 2024 dan baru dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.