Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

×

Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemilih melakukan pencoblosan di Pemilu. (Image : Istimewa)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang dan lanjutan. Hal tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Kordiv Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menuturkan, rekomendasi dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan melekat pengawas pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi telah menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu,” ujarnya, Selasa 20 Februari 2024.

Sehingga, lanjut Choirunnisa, ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak mendapatkan surat suara secara lengkap (5 jenis).

“Selanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi juga menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, namun diberikan surat suara sebanyak 5 (lima) jenis di 3 (tiga) TPS di Kecamatan Bekasi Timur,” ulasnya lebih lanjut.

Berdasarkan uraian kejadian diatas, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU). Adapun rincian PSL dan PSU sebagai berikut:

1. Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 (dua) kecamatan pada saat hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

2. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojongrawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini.

a. Kekurangan surat suara:

1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi

2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi

3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi

4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi

5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi

6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi

7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi

8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi

9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi

10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi

11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi

12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi

13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi

14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi

15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi.

3. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojongrawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya, dengan data kekurangan surat suara dibawah ini:

a. Kekurangan Surat Suara di Kecamatan Mustikajaya:

1. TPS 155 : 29 DPRD Provinsi

2. TPS 179 : 44 DPRD Provinsi

3. TPS 182 : 39 DPRD Provinsi

4. TPS 183 : 46 DPRD Provinsi

5. TPS 184 : 49 DPRD Provinsi

6. TPS 189 : 42 DPRD Provinsi

7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi

8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara)

9. TPS 178 : 43 DPRD Provinsi

4. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 1 TPS di Kelurahan Bekasijaya, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya, dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

a. Kekurangan Surat Suara:

b. TPS 86 : 76 DPRD Kota

5. Berdasarkan Temuan dari Panwascam serta laporan Hasil pengawasan Pengawas TPS Untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 61 Kelurahan Perwira terdapat 3 (tiga) orang Pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara pada Daftar Pemilih Tetap atas nama:

a. Lena Hutapea

b. Endang Mulyadi

c. Saiful Muis

6. Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat di Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Arenjaya dan Durenjaya.

a. TPS 59 Kelurahan Arenjaya = 4 jenis surat suara, yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

b. TPS 172 Kelurahan Arenjaya = 3 jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

c. TPS 13 Kelurahan Durenjaya = 4 Jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

7. Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur dan Bekasi Utara telah memberikan Surat Rekomendasi kepada masing-masing PPK Kecamatan untuk segera ditindaklanjuti segera agar melakukan Pemungutan Suara Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang.

Example 120x600
Politik

“Ini ikhtiar saya sejak lama, dan alhamdulillah bisa direalisasi. Semoga produktivitas panen padi akan semakin optimal, ” Kata Syaikhu kepada para petani di Desa Karang Jaya, Kecamatan Pede, Kabupaten Karawang, Rabu, 11 September 2024.