Bawaslu Kota Bekasi, menegaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait pemusnahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan pada masa tenang kemarin.
Kordiv Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menuturkan, terkait pemusnahan APK, pihaknya masih mengkoordinasikannya dengan Pemkot Bekasi.
“Koordinasi masih terus kami lakukan, apakah nantinya APK tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar atau seperti apa, Bawaslu Kota Bekasi masih menunggu arahan dari Pemkot Bekasi,” tutur Sodikin, Jumat 16 Februari 2024.
Diakui Sodikin, hal ini dilakukan karena keterbatasan personil Bawaslu Kota Bekasi dalam menangani atau memusnahkan APK tersebut.
“Saat ini APK-nya memang masih berada dimasing-masing Kecamatan dan Mako Satpol PP Kota Bekasi, dan dalam waktu dekat ini akan kami eksekusi,” paparnya.
Sodikin juga tidak memungkiri bahwa keberadaan APK tersebut bisa mengganggu pemandangan warga ketika datang ke kantor-kantor Kecamatan untuk melakukan pengurusan dokumen mereka.
“Maka dari itu, secepatnya akan kami eksekusi dan komunikasi dengan pihak Pemkot Bekasi terus kami intensifkan,” pungkas Sodikin.