Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

APK Belum Dimusnahkan, Bawaslu Akui Masih Berkoordinasi Dengan Pemda

×

APK Belum Dimusnahkan, Bawaslu Akui Masih Berkoordinasi Dengan Pemda

Sebarkan artikel ini

Bawaslu Kota Bekasi, menegaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait pemusnahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan pada masa tenang kemarin.

Kordiv Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menuturkan, terkait pemusnahan APK, pihaknya masih mengkoordinasikannya dengan Pemkot Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Koordinasi masih terus kami lakukan, apakah nantinya APK tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar atau seperti apa, Bawaslu Kota Bekasi masih menunggu arahan dari Pemkot Bekasi,” tutur Sodikin, Jumat 16 Februari 2024.

Diakui Sodikin, hal ini dilakukan karena keterbatasan personil Bawaslu Kota Bekasi dalam menangani atau memusnahkan APK tersebut.

“Saat ini APK-nya memang masih berada dimasing-masing Kecamatan dan Mako Satpol PP Kota Bekasi, dan dalam waktu dekat ini akan kami eksekusi,” paparnya.

Sodikin juga tidak memungkiri bahwa keberadaan APK tersebut bisa mengganggu pemandangan warga ketika datang ke kantor-kantor Kecamatan untuk melakukan pengurusan dokumen mereka.

“Maka dari itu, secepatnya akan kami eksekusi dan komunikasi dengan pihak Pemkot Bekasi terus kami intensifkan,” pungkas Sodikin.

Example 120x600
Politik

”Kami Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi hari ini melaporkan ke DKPP dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kec. Pondok Melati. Apapun yang menciderai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi), Garisah Idharul Haq, usai melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Jakarta, Jumat, 06 Desember 2024.