Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akhirnya memanggil 3 pihak terkait dalam kaitannya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, pada hari Selasa 9 Januari 2024, Bawaslu Kota Bekasi telah meminta klarifikasi pihak terlapor dalam kaitannya netralitas ASN yang menampilkan jersey nomor 2.
“Hari ini kami memanggil 3 pihak terkait, yakni Pimpinan Cabang Bank BJB Bekasi, Camat Jatiasih dan Camat Pondokgede untuk kami minta klarifikasinya dan proses klasifikasi ini juga turut dihadiri oleh Sentra Gakkumdu,” jelas Sodikin kepada bekasiguide.com pada Selasa 09 Januari 2024.
Lanjut dia, untuk proses klarifikasinya sendiri dilakukan berbeda-beda waktunya, mulai pukul 10.00 WIB, dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dan terakhir pada pukul 15.00 WIB.
“Proses klarifikasinya kami lakukan pada jam yang berbeda-beda, yakni pada pukul 10.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan pukul 15.00 WIB,” tuturnya.
Terkait materi klarifikasinya, Sodikin menuturkan, belum bisa menjelaskannya kepada publik, karena masih ada proses klarifikasi pihak terlapor pada hari Rabu 10 Januari 2024.
“Untuk hasil klarifikasinya hari ini seperti apa, belum bisa kami publish ke umum, karena besok masih ada proses pemanggilan pihak terlapor lainnya pada Rabu 10 Januari 2024 untuk Camat Bantargebang, Camat Pondok Melati dan Camat Rawalumbu,” ungkapnya.
Sodikin juga menjelaskan, Bawaslu Kota Bekasi masih memiliki waktu hingga tanggal 23 Januari 2024 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Prosesnya masih panjang dan rencananya pada hari Kamis 11 Januari 2024, kami akan rapat terlebih dahulu untuk menentukan proses pemanggilan siapa saja,” pungkasnya.