Libur natal dan tahun baru (Nataru) Polres Metro Bekasi Kota mengimbau agar warga bisa lebih waspada terhadap tindak kejahatan saat melaksanakan liburan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menegaskan kepada warga yang akan liburan dan meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama bisa menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empatnya di Polsek-Polsek atau di Polres Metro Bekasi Kota.
“Bagi warga yang berlibur dan tidak membawa kendaraan, mereka bisa menitipkannya ke Polsek atau ke Polres Metro Bekasi Kota dan gratis,” jelas Erna via sambungan telepon, Rabu 27 Desember 2023.
Erna juga menekankan, untuk menitipkan kendaraannya tersebut, warga bisa membawa dokumen kendaraan, seperti BPKB, STNK dan dokumen pendukung lainnya.
“Mereka cukup membawa dokumen kendaraannya untuk di data oleh petugas,” katanya.
Selain itu, warga tetap diminta untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka sebagai langkah antisipasi pencegahan tindak kriminal pencurian rumah kosong.
“Tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, baik RT, RW, Linmas, Bimaspol, Bhabinsa maupun tetangga yang tidak libur nataru,” ungkapnya