Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Ingatkan Caleg Jangan Pasang Poster di Angkot

×

Bawaslu Ingatkan Caleg Jangan Pasang Poster di Angkot

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau agar para caleg yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, agar tidak memasang poster di angkutan kota (Angkot).

Dari penuturan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menegaskan, pemasangan poster caleg di angkot-angkot seperti yang dilakukan oleh sejumlah caleg, bisa dikategorikan masuk ke dalam pelanggaran.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Biasanya kan para caleg tersebut memasang posternya dikaca belakang angkotnya, dan hal ini pelanggaran,” ulas Sodikin, Senin, 11 Desember 2023.

Bukan tanpa alasan dirinya mengatakan hal tersebut. Jika ditinjau berdasarkan peraturan PKPU, maka angkutan kota tersebut masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, maka hal tersebut dilarang.

“Angkutan kota itu kan masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, jadi dilarang menempelkan poster calegnya,” tuturnya.

Sodikin mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para caleg terkait hal tersebut.

“Imbauan kepada calegnya pun sudah kami lakukan, agar bisa dicegah pelanggarannya,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.