Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau agar para caleg yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, agar tidak memasang poster di angkutan kota (Angkot).
Dari penuturan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menegaskan, pemasangan poster caleg di angkot-angkot seperti yang dilakukan oleh sejumlah caleg, bisa dikategorikan masuk ke dalam pelanggaran.
“Biasanya kan para caleg tersebut memasang posternya dikaca belakang angkotnya, dan hal ini pelanggaran,” ulas Sodikin, Senin, 11 Desember 2023.
Bukan tanpa alasan dirinya mengatakan hal tersebut. Jika ditinjau berdasarkan peraturan PKPU, maka angkutan kota tersebut masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, maka hal tersebut dilarang.
“Angkutan kota itu kan masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, jadi dilarang menempelkan poster calegnya,” tuturnya.
Sodikin mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para caleg terkait hal tersebut.
“Imbauan kepada calegnya pun sudah kami lakukan, agar bisa dicegah pelanggarannya,” pungkasnya.