Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Ingatkan Caleg Jangan Pasang Poster di Angkot

×

Bawaslu Ingatkan Caleg Jangan Pasang Poster di Angkot

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau agar para caleg yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, agar tidak memasang poster di angkutan kota (Angkot).

Dari penuturan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menegaskan, pemasangan poster caleg di angkot-angkot seperti yang dilakukan oleh sejumlah caleg, bisa dikategorikan masuk ke dalam pelanggaran.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Biasanya kan para caleg tersebut memasang posternya dikaca belakang angkotnya, dan hal ini pelanggaran,” ulas Sodikin, Senin, 11 Desember 2023.

Bukan tanpa alasan dirinya mengatakan hal tersebut. Jika ditinjau berdasarkan peraturan PKPU, maka angkutan kota tersebut masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, maka hal tersebut dilarang.

“Angkutan kota itu kan masuk ke dalam sarana dan prasarana publik, jadi dilarang menempelkan poster calegnya,” tuturnya.

Sodikin mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para caleg terkait hal tersebut.

“Imbauan kepada calegnya pun sudah kami lakukan, agar bisa dicegah pelanggarannya,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Sungguh saya sangat bersyukur sekali pada sore hari ini. Di rangkaian acara saya, saya mendapatkan satu keberkahan dan keistimewaan yang selalu saya rasakan ketika berjumpa dengan saudara – saudara saya yang kebetulan orang menyebutnya sebagai penyandang disabilitas,” ungkap Heri kepada awak media, Minggu, 06 Oktober 2024.