Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi mendapatkan Penghargaan Kategori A (Memuaskan) dengan nilai 82,55 pada kegiatan Pengawasan Kearsipan Ekternal.
Dari penuturan Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi, Ahmad Yani mengatakan, Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
“Jadi, Pengawasan Kearsipan Ekternal dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap Lembaga Kearsipan Daerah (Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi),” tuturnya, Jumat (1/12/2023).
Dijelaskannya, Pengawasan Kearsipan Ekternal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap Lembaga Kearsipan Daerah meliputi aspek:
a. kebijakan
b. pembinaan
c. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun
d. pengelolaan Arsip Statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi dan akses, dan
e. sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan, organisasi kearsipan, prasarana dan sarana dan pendanaan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kota Bekasi. Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi kepada segenap komponen di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk sadar tertib arsip,” ungkapnya.