Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), armada bus khususnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), wajib mengikuti ramp check. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, Hermawan mengatakan, kegiatan ramp check yang sudah diputuskan oleh Kementerian terkait, sudah dimulai sejak tanggal 21 November hingga 22 Desember 2023.
“Secara nasional sudah dilakukan kegiatan ramp cheknya mulai 21 November sampai dengan 22 Decmsember 2023,” tutur Hermawan, Senin 27 November 2023.
Dijelaskan Hermawan, ramp checknya sendiri, difokuskan kepada pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan, keamanan kendaraan mulai dari pengecekan roda, alat setir, pengereman, alat pemadam api ringan (APAR), lampu kendaraan dan lainnya.
“Ada beberapa hal yang dicek oleh petugas terkait,” jelasnya.
Untuk ramp check di Terminal Induk Kota Bekasi sendiri, pelaksanaanya diprediksi akan dilakukan pada awal atau pertengahan bulan Desember 2023.
“Kemungkinan di Terminal Induk Kota Bekasi awal atau pertengahan Desember, menunggu jadwal dari Kementerian terkait,” terangnya.
Saat dikonfirmasi apakah agen-agen bus yang menyelenggarakan kegiatan operasional mengangkut penumpang selama jataru di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur, ia menegaskan, bahwa bus-bus tersebut juga wajib di ramp check, hanya saja disesuaikan dengan lokasi keberangkatan atau terminal awal mereka berangkat.
“Tetap di ramp check, hanya saja perbedaannya, mereka di ramp check di terminal awal keberangkatan mereka, misalkan saja mereka berangkat dari Terminal Pulogadung, maka mereka melaksanakan ramp checknya di Terminal Pulogadung dan begitu seterusnya,” tandas Hermawan.