Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menentukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS membenarkan hal tersebut. Aturan mengenai pemasangan APK tersebut berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu.
“Sudah ada keputusannya, jadi lokasi pemasangan APK-nya juga sudah ditentukan di Kota Bekasi,” jelasnya, Senin 27 November 2023.
Ali menegaskan, untuk pemasangan APK-nya sendiri berupa reklame, baliho, spanduk hingga umbul-umbul bisa dipasang diseluruh wilayah di Kota Bekasi.
“Diseluruh wilayah di Kota Bekasi, APK-nya bisa dipasang oleh peserta pemilu selama kampanye,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ali, terdapat tempat yang dilarang untuk dipasang APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas tertentu milik Pemerintah hingga fasilitas tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara, lanjut dia, lokasi jalan yang dilarang dipasang APK, kecuali reklame berizin (Billboard dan Videotron) yang tidak merusak keindahan serta estetika di Kota Bekasi. Sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan KH. Noer Ali (Kalimalang), Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan sepanjang Jalan Joyo Martono.
“Selain itu, juga terdapat lokasi atau tempat lain yang dilarang dipasang APK-nya, seperti alun-alun dan sekitarnya, stadion dan area Stadion Patriot Chadrabaga Bekasi (PCB), diseluruh area pasar, terminal, halte bus, stasiun kereta api, tiang PJU dan seluruh seluruh lampu pengatur lalu lintas dan tiang rambu-rambu lalu lintas,” tukasnya.