Kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) membuat Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menyebut kualitas udara di Kota Bekasi terbilang kurang sehat.
Bagi mantan Ketua DPRD ini, masih banyak tanah kosong yang terbengkalai, membuat polusi udara semakin menjadi karena adanya bangunan liar.
”Banyak tanah kosong yang terbengkalai, akhirnya berdiri bangunan liar. Nah, ruang tersebut bisa dijadikan RTH oleh Pemkot Bekasi,” ucap Bang Choi sapaan akrabnya, Jumat, 17 November 2023.
Lebih lanjut, Bang Choi berharap Pemerintah Kota Bekasi terus mendesak kepada pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal 20 persen RTH bisa terpenuhi.
Karena menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.
“Saat ini Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah 6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan,” ungkapnya. (ADV Humas Sekwan)