Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hunian pemukiman non perumahan yang tidak memiliki fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum). Demikian dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.
Seperti diketahui, banyaknya non pemukiman yang tidak memiliki fasos fasum membuat Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus berupaya menggodok raperda tersebut yang tengah disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
“Pengadaan lahan PSU untuk kawasan pemukiman non perumahan sangat penting, karena rata -rata pemukiman non perumah itu nggak punya fasos fasum,” ucap Bung Nico sapaan akrabnya, Kamis, 16 November 2023.
Maka dari itu, pemerintah daerah dan DPRD sebagai pengayom masyarakat harus menyiapkan aturan terkait pengurusan fasum serta belanja lahan bagi tanah warga.
“Kalau sudah punya aturan kan enak, bila ada tanah warga yang dijual bisa dibeli oleh pemerintah daerah, sehingga bisa diserahkan kembali kepada warga sebagai PSU atau pengurus fasum,” tandas Bung Nico. (ADV Humas Sekwan)