Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan calon legislatif (Caleg) sebanyak 822 Daftar Calon Tetap (DCT) tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Kepada bekasiguide.com, Ali mengatakan, dari 824 caleg yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Bekasi, 822 diantaranya ditetapkan menjadi DCT.
“Dari 824 yang mendaftar, 822 dinyatakan sebagai DCT dan 2 sisanya dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Ali melalui sambungan telepon, Senin (6/11/2023).
Sambung Ali, kedua caleg tersebut dinyatakan gugur karena berdasarkan kelengkapan dokumen yang diserahkan dan setelah melalui proses pengecekan administrasi dan sebagainya dinyatakan TMS.
“Kedua caleg yang TMS tersebut berasal dari PSI dan PPP,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi apakah kedua caleg yang dinyatakan TMS tersebut akan melakukan gugatan atau sengketa, Ali secara tegas menyatakan, belum mengetahuinya.
“Apakah mereka akan melakukan gugatan atau sengketa, kami belum mengetahuinya,” tutur Ali menambahkan.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasar 468 Tahun 2017 memungkinkan para caleg yang merasa dirugikan atas keputusan KPU terkait DCT, bisa melakukan sengketa proses.
“KPU Kota Bekasi akan mempersiapkan diri jika memang ada yang melakukan sengketa prosesnya,” pungkasnya.