Musibah kebakaran yang terjadi di Zona 2 TPST Bantargebang Kota Bekasi beberapa waktu yang lalu, menjadi perhatian khusus salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Golkar, Komarudin.
Secara tegas ia meminta agar Pemerintah DKI Jakarta selaku pengelola TPST Bantargebang agar menerapkan standar keamanan tinggi.
“Perlu adanya penerapan standar keamanan tinggi disana,” ulas Komarudin, Jumat (3/11/2023).
Sambung dia, MoU yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menjadi mutlak, karena ada kesepakatan mengenai sampah tersebut.
Lalu, berkaitan dengan penanganan teknis di lapangan mengenai penanganan sampah, hingga kepada antisipasi dini yang ditimbulkan oleh penimbunan sampah, maka DKI Jakarta sudah tidak ada kompromi harus menggunakan penanganan standar tinggi penanganan bencana.
“Sudah tidak ada kompromi lagi, maka harus menerapkan hal tersebut,” sambungnya singkat.
Ia juga mengingatkan, ketika Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dahulu ada yang namanya dana kemitraan. Dimana dana tersebut dipergunakan untuk membangun infrastruktur diluar dari kebutuhan MoU yang sudah disepakati.
“Sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi, sudah menjadi tugas saya untuk mengingatkan apa saja yang ada didalam MoU tersebut,” paparnya.
Untuk itu, dirinya juga merasa perlu mengingatkan perlunya standar evakuasi ketika terjadi bencana disana, kalau terjadi ledakan bagaimana dan sebagainya.
“Dan DKI Jakarta maupun Pemkot Bekasi wajib menerapkan standar keamanan tinggi di TPST Bantargebang,” pesannya.