Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menegaskan bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus terpenuhi saat pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Seperti yang diungkapkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, melalui sosialisasi pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Kafe Rumah Lama, Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak terabaikan hak-haknya sebagai pemilih.
“Yang jelas hal ini menjadi perhatian Bawaslu Kota Bekasi agar para penyandang disabilitas tidak terabaikan hak-haknya sebagai pemilih,” tegas Choirunnisa, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, terutama saat pencoblosan, misalnya akses layanan di TPS yang ramah disabilitas, bagi tuna netra disediakan kertas suara dengan huruf braille, bagi tuna daksa ditempatkan di TPS dengan lokasi medan yang rata dan tidak bertangga, dan sebagainya.
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kami,” tegasnya singkat.
Ia juga mengingatkan, bahwa mereka juga mendapat layanan pendamping yang diatur dalam Pasal 356 ayat 1 UU 7 tahun 2017.
“Mereka dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih, orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” tukasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), German Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) dan Disabilitas Produktif dan Mandiri (DISPROMAN).