BEKASI – Setelah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 25 selama dua bulan, akhirnya DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Raperda Perumda Tirta Bhagasasi menjadi Perda Perumda Tirta Bhagasasi. Ketuk palu pengesahan Perda Perumda ini dilakukan oleh Ketua DPRD, bersama Wakil Ketua serta anggota yang berjumlah 34 orang, saat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (11/9/2023).
Dengan disahkannya Perda Perumda Tirta Bhagasasi hari ini, otomatis perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak lagi berstatus sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tetapi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
“Berkenaan dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi sebagaimana telah disampaikan pembahasannya oleh Pansus 25, apakah dapat saudara-saudara setujui?” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah.
Peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan persetujuan terhadap penetapan Perda Perumda tersebut. Sebanyak 34 anggota DPRD Kabupaten Bekasi menghadiri rapat paripurna tersebut sehingga dinyatakan telah memenuhi kuorum.
Rapat paripurna dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, serta pemangku jabatan Perumda Tirta Bhagasasi. (Bams)