DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi, serta penetapan KUA PPAS APBD, Rabu (06/09/23) kemarin.
Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi HM. Saifuddaullah, dalam rapat paripurna tersebut juga mengumumkan pergantian Ketua Fraksi Golkar Persatuan dari Dariyanto menjadi H. Marta.
“Kemarin pengesahan Perda Pajak dan Retribusi, penetapan KUA PPAS APBD dan pengumuman pergantian ketua Fraksi Golkar Persatuan,” Ustad Daullah sapaan akrabnya pada Kamis, 7 September 2023.
Menurutnya, Perda Retribusi dan Pajak nantinya menjadi bagian tanggung jawab DPRD dalam tata kelola keuangan daerah dan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Maka dari itu, dengan disahkannya Perda yang dibahas oleh Pansus 42 DPRD Kota Bekasi ini, kata Saifuddaulah, Kota Bekasi telah memiliki tata aturan pengelolaan serta peningkatan pendapatan asli daerah.
“Semoga dengan Perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi,” ujar Saifuddaulah. (bams)