Rapat paripurna pembacaan surat dari Kemendagri soal pengesahan pemberhentian Walikota Bekasi dan Penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Bekasi diwarnai intrupsi.
Terlihat saat pimpinan sidang Anim Imamuddin ingin menutup rapat paripurna dengan pembacaan doa, Fraksi PKS melakukan interupsi.
Ketika dimintai keterangan, Anim Imamuddin mengatakan bahwa interupsi yang dilakukan Fraksi PKS di sidang paripurna merupakan hal yang biasa.
Dirinya menyebut bahwa DPRD Kota Bekasi sudah mengantongi nama yang akan menjadi Pj. Wali Kota Bekasi pada bulan September nanti untuk menggantikan Tri Adhianto yang masa jabatannya habis.
“Dari DPRD namanya sudah ada, namun masih dirahasiakan. Karena batas akhir pengusulan sampai tanggal 9 Agustus 2023,” ucap Anim, Kamis (03/08/23).
Anim menyebut bahwa kami sebagai DPRD Kota Bekasi berhak mengusulkan 3 nama yang nantinya akan disandingkan 3 nama juga dari gubernur Jawa Barat dan Kemendagri
Namun sesuai aturan Permendagri no 4 tahun 2023, dalam aturan tersebut yang punya jabatan Pratama eselon 2 a dan 2 b berhak dicalonkan menjadi Pj. Wali Kota Bekasi
“Hari ini kita akan finalisasi siapa saja yang akan kita usulkan menjadi Pj. Wali Kota Bekasi. Karena saya lihat dua fraksi belum memberikan usulannya,” ungkap Anim. (ADV Humas Sekwan)