Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH) mengimbau warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan oknum yang menyalahgunakan lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU) ke jalur hukum.
Hal itu ditegaskan ARH, usai beberapa waktu lalu pihaknya menerima pengaduan warga masyarakat Kelurahan Harapan Jaya, menyangkut persoalan lahan PSU yang dijadikan kolam renang dan dikelola secara pribadi tanpa melibatkan warga setempat.
“Ini kan permohonan masyarakat untuk mencari tahu status kolam renang itu apa, jadi sekarang ini sudah agak terang benderang bahwa itu PSU yang dimanfaatkan oleh orang – orang tertentu,”kata Arif Rahman dikantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/08/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya akan melakukan ketegasan terhadap oknum yang diduga telah melakukan penyalahgunaan lahan PSU agar mendapat tindakan tegas.
“Karena tidak ada kontribusi buat masyarakat, tidak ada PAD – nya dan ini sudah 21 tahun. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengambil alih itu dan kemungkinan besar kita akan mendorong pidana bagi pelaku,”ungkapnya.
Lebihlanjut, Arif juga mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) supaya dapat memberikan ketegasan terkait lahan PSU di Kota Bekasi, agar kejadian serupa tidak berulang di wilayah lain.
“Kita mulai dari Pesona Anggrek ini supaya ada ketegasan dari pemerintah daerah agar fasos fasum di daerah lain bisa kita manfaatkan dengan sebaik mungkin,”pungkasnya. (ADV Humas Sekwan)