Selasa, Desember 5, 2023
BerandaPendidikanSekdisdik Setuju SE Larangan Pelajar SMP Bersepeda Motor Diterapkan

Sekdisdik Setuju SE Larangan Pelajar SMP Bersepeda Motor Diterapkan

Caption : Pelajar SMP ke sekolah naik sepeda motor. (Image: Ilustrasi)

-

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi buka suara terkait dorongan larangan resmi bagi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi yang mengaku setuju adanya Surat Edaran (SE) tentang larangan tersebut.

“Yang pertama, secara aturan memang belum boleh, karena yang namanya membawa kendaraan itu harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Dimana SIM itu kan bisa didapat setelah usia 17 tahun. Tentu kami dari Disdik menyambut baik mengenai larangan siswa SMP untuk berkendara dengan sepeda motor,” ujar Deded, Rabu (17/5/2023).

Ia menilai, pelajar SMP sendiri masih belum siap secara mental maupun emosional. Meski secara keterampilan, mungkin mereka sudah ada yang bisa mengendari sepeda motor.

“Tapi ‘kan tetap harus ada pendampingan dan pengawasan daripada orangtua untuk menghindari anak-anak dari aksi balap-balapan ataupun geng motor yang saat ini sedang marak,” imbuh Deded.

Adapun, kata Deded, pihaknya juga mengimbau pihak sekolah untuk menindaklanjuti apa yang sudah digagas oleh anggota legislatif maupun Plt Wali Kota terkait pelarangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar.

“Saya memang ingin untuk menindaklanjuti hal itu. Dimana kita buat SE berkenaan dengan larangan untuk siswa membawa kendaraan. Terkait koordinasi dari sisi pemerintah maupun dewan juga sudah dilakukan.” pungkas Deded. (Bams)

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest posts