Aparatur Pemerintah Kota Samarinda kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi terkait Penghargaan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN).
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso menjelaskan maksud dan tujuan untuk studi banding terkait P3DN yang sudah diraih Kota Bekasi.
” Tujuan kedatangan kami untuk bersilaturahmi sekaligus belajar dari Kota Bekasi terkait P3DN karena mengetahui telah mendapatkan penghargaan langsung dari Presiden terkait hal tersebut, ” jelasnya, Jumat (05/05/2023).
Menurutnya, P3DN merupakan wujud kebanggaan terhadap produk sendiri yang dimana bisa digunakan untuk mengangkat produk usaha kecil dan menengah sekaligus bisa bersaing dengan produk luar.
“P3DN untuk menggerakkan ekonomi, karena usaha kecil belum tentu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab itu apa saja langkah yang telah diambil Pemkot Bekasi untuk membantu para pengusaha sehingga mereka tetap berjalan konsisten dalam memantau pergerakan P3DN untuk penanganan yang berkelanjutan. Itu yang ingin kami adopsi selanjutnya diterapkan di kami,” kata dia.
Sementara, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan apresiasi sudah jadi rujukan studi banding. Merupakan Suatu kebanggaan Bagi kota Bekasi dapat dikunjungi Pemkot Samarinda terkait P3DN.
” Salah satu tantangannya adalah terus memotivasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus menggunakan produk dalam negeri, ” kata dia.
Menurutnya, selain P3DN harus murni, tidak boleh impor dan sudah termasuk dalam daftar e-Katalog. Untuk pencapaian sendiri, Kota Bekasi baru mencapai 76 persen tahun 2022 lalu.
” Nilai pencapaian tersebut diusahakan mencapai target 90 persen namun mengingat beberapa produk seperti obat-obatan contohnya masih membutuhkan produk luar masih membutuhkan waktu untuk tercapai, ” jelasnya.
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan dalam P3DN diantaranya mengawali dengan proses perencanaan dari awal untuk antisipasi agar berjalan optimal. Selanjutnya adalah membuat tim akselerasi dan upaya sehingga bisa berjalan. Dilanjutkan dengan berjalan secara berjenjang dan dievaluasi setiap Minggu.
“Sebenarnya untuk Regulasi P3DN sendiri sudah ada dari pusat, selanjutnya tinggal upaya dari Pemkot untuk pengoptimalan seperti dibuatnya SOP P3DN di masing-masing kota atau Kabupaten di Indonesia, ” terangnya. (bams)